Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Bengkalis, 6 April 2026 — Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bengkalis, Dessri Kurniawati, S.H., M.H., CPM., Kembali berhasil memediasi para pihak yang didampingi Para Kuasa Hukum, dalam perkara harta bersama dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2026/PA.Bkls. Proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Bengkalis berjalan dengan lancar dan penuh suasana kekeluargaan.

Melalui pendekatan komunikatif dan persuasif, mediator mampu mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan secara menyeluruh. Hasil mediasi dinyatakan berhasil 100%, di mana seluruh pokok sengketa dapat diselesaikan secara damai oleh para pihak tanpa melanjutkan ke tahap persidangan.

Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan tersebut, para pihak sepakat untuk melakukan pencabutan perkara. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas peran mediator dalam menyelesaikan sengketa secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Bengkalis dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***