Pangkalan Kerinci, Kamis 16 April 2026
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses persidangan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci melaksanakan sidang teleconference bersama Pengadilan Agama Talu, Pasaman Barat.
Pelaksanaan sidang Perkara Nomor 116/Pdt.G.2026/PA.Pkc, ini dilakukan secara teleconference di karena saksi Pemohon berdomisili di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat dan saksi tidak dapat hadir ke Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci karena alasan jarak yang cukup jauh. Sebagai bentuk inovasi pelayanan peradilan memanfaatkan teknologi informasi guna mempermudah proses persidangan, khususnya ketika para pihak atau saksi berada di luar wilayah yurisdiksi PA Pangkalan Kerinci.
Melalui persidangan secara daring tersebut, proses pemeriksaan perkara tetap dapat berjalan dengan lancar tanpa mengurangi substansi dan kualitas jalannya persidangan. Selain itu, pelaksanaan sidang teleconference juga menjadi solusi efektif dalam memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat pencari keadilan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Kegiatan persidangan ini turut didukung oleh koordinasi yang baik antara PA Pangkalan Kerinci dan PA Talu Pasaman Barat sehingga seluruh rangkaian sidang dapat terlaksana dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan terlaksananya sidang teleconference ini, diharapkan pelayanan peradilan di lingkungan PA Pangkalan Kerinci semakin optimal dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memperkuat komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(Erman_PA.Pkc)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

