Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan kegiatan sidang keliling di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, pada tanggal 17 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berada di wilayah yang jauh dari kantor pengadilan.

Dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut, majelis hakim memeriksa dan menyidangkan sebanyak dua perkara yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Proses persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Para pihak yang berperkara hadir secara langsung dan mengikuti jalannya persidangan dengan baik.

Sidang keliling ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Gita Febrita, S.HI., M.H. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, guna memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat.(YAI)