WhatsApp Image 2026-04-17 at 14.48.36.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Rimbo Panjang, 17 April 2026 — Dalam rangka mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pengadilan Agama Bangkinang kembali melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) yang bertempat di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, pada Jumat (17/04/2026).

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan yang berada di wilayah Kecamatan Tambang dan sekitarnya. Dengan pelaksanaan sidang di luar gedung, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.

Dalam pelaksanaan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Bangkinang menangani berbagai jenis perkara yang menjadi kewenangannya, seperti perkara itsbat nikah, cerai gugat, cerai talak, serta permohonan lainnya. Proses persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar, dengan tetap mengedepankan profesionalitas serta integritas aparatur peradilan.

Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi para pihak yang hadir untuk mengikuti persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa layanan sidang di luar gedung sangat dibutuhkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan peradilan.

Kegiatan ini juga terlaksana berkat dukungan dari pemerintah desa setempat yang telah menyediakan fasilitas guna menunjang kelancaran persidangan. Sinergi antara Pengadilan Agama Bangkinang dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang optimal dan merata.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkinang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperluas jangkauan layanan peradilan. Sidang keliling menjadi salah satu inovasi yang efektif dalam memberikan kemudahan akses hukum bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ke depan, Pengadilan Agama Bangkinang berkomitmen untuk terus melaksanakan program-program pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sehingga prinsip keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.(ITK/TimITPABkn)