WhatsApp Image 2026-04-17 at 09.54.07 (2).jpeg

Teluk Kuantan,    April   2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new

Teluk Kuantan, Jum’at, 17 April 2026, Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali menunjukkan komitmennya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling. Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Singingi Hilir, sebagai bentuk nyata hadirnya peradilan di tengah masyarakat.

PTSP Keliling ini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses untuk datang langsung ke kantor pengadilan. Dengan menghadirkan layanan secara langsung ke wilayah kecamatan, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi dan layanan peradilan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.

Dalam kegiatan ini, Petugas PTSP Keliling, Winda Pertiwi, memberikan berbagai layanan, antara lain informasi perkara, pendaftaran perkara, konsultasi hukum, serta penyerahan produk pengadilan. Masyarakat tampak antusias memanfaatkan kesempatan ini, karena selain menghemat waktu dan biaya, mereka juga mendapatkan pelayanan yang ramah dan profesional.

Pelaksanaan PTSP Keliling ini juga menjadi wujud implementasi nilai-nilai Ber Akhlak, khususnya dalam aspek pelayanan yang berorientasi kepada kepuasan masyarakat. Dengan hadir langsung di tengah masyarakat, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat. (SF_PATlk)