Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

Siak Sri Indrapura – Proses mediasi dalam Perkara Nomor 173/Pdt.G/2026/PA.Sak di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura berhasil mencapai kesepakatan sebagian (partial settlement). Mediasi tersebut difasilitasi oleh mediator non hakim, Bapak Mustafid, S.Sy., M.H., CPM., yang memimpin jalannya proses dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan musyawarah.
Dalam mediasi tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait beberapa pokok perkara, yakni mengenai hak asuh anak, nafkah anak, serta nafkah iddah. Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak, khususnya dalam perlindungan terhadap kepentingan anak.
Sementara itu, terhadap pokok perkara lainnya yang belum mencapai kesepakatan, proses persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberhasilan mediasi sebagian ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan. (Rivo)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

