
Pasir Pengaraian, 21 April 2026 — Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian turut berpartisipasi dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini mengusung tema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” dan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Seminar ini menjadi forum penting dalam memperkaya wawasan para hakim terhadap perkembangan hukum pidana nasional.
Kegiatan tersebut diikuti dari ruang Command Center Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dengan menghadirkan sinergi antara hakim dari dua lingkungan peradilan. Dari Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, hadir Hakim Ogna Alif Utama, S.H., M.H. dan Rizkia Fina Mirzana, S.H.I., yang bergabung bersama para hakim dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk menyimak paparan para narasumber yang kompeten di bidangnya.
Melalui seminar ini, para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai arah kebijakan pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025, khususnya terkait penerapan pidana non-penjara dan tindakan sebagai alternatif pemidanaan. Diharapkan, keikutsertaan dalam kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang serta mendukung terwujudnya sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan humanis di Indonesia.(GSN)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

