
Teluk Kuantan, 24 April 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, Jum’at, 24 April 2026, Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali menghadirkan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling di Kecamatan Singingi Hilir sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini disambut antusias oleh warga yang memanfaatkan layanan untuk memperoleh informasi dan pengurusan administrasi perkara secara langsung tanpa harus datang ke kantor PA Teluk Kuantan.
Petugas PTSP Keliling, Ahmad Muqofin, ini memberikan berbagai layanan, di antaranya pendaftaran perkara, informasi persyaratan administrasi, Pemngembalian Sisa Panjar Perkara, serta penyerahan produk pengadilan. Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat di wilayah Singingi Hilir dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan.

Selain memberikan pelayanan, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi terkait prosedur berperkara di pengadilan agama, sehingga masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya.(SF_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

