WhatsApp Image 2026-04-24 at 10.37.10 (1).jpeg

Teluk Kuantan,    24 April   2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new

Teluk Kuantan, Jum’at, 24 April 2026, Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali menghadirkan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling di Kecamatan Singingi Hilir sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini disambut antusias oleh warga yang memanfaatkan layanan untuk memperoleh informasi dan pengurusan administrasi perkara secara langsung tanpa harus datang ke kantor PA Teluk Kuantan.

Petugas PTSP Keliling, Ahmad Muqofin, ini memberikan berbagai layanan, di antaranya pendaftaran perkara, informasi persyaratan administrasi, Pemngembalian Sisa Panjar Perkara, serta penyerahan produk pengadilan. Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat di wilayah Singingi Hilir dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan.

WhatsApp Image 2026-04-24 at 10.37.10.jpeg

Selain memberikan pelayanan, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi terkait prosedur berperkara di pengadilan agama, sehingga masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya.(SF_PATlk)