
Teluk Kuantan, 29 April 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, Rabu 29 April 2026 — Proses mediasi perkara cerai talak di Pengadilan Agama Teluk Kuantan menghasilkan kesepakatan sebagian. Mediasi dipimpin Hakim Mediator sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Muhammad Hidayatullah.
Proses mediasi dilakukan secara langsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Teluk Kuantan, mengacu pada ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam proses tersebut, mediator mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.

Hasil mediasi menunjukkan adanya titik temu pada sejumlah aspek, yakni hadhanah (hak asuh anak), nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah. Kesepakatan yang dicapai kemudian dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti kesepakatan bersama.
Meski tidak seluruh pokok perkara dapat diselesaikan melalui mediasi, keberhasilan sebagian ini menjadi langkah positif dalam mengurangi konflik serta memberikan kepastian bagi para pihak, khususnya terkait hak dan kewajiban setelah perceraian. (RN_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

