Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id
30042026 5

Pada hari Rabu, 29 Januari 2026, Pengadilan Agama Siak berhasil melaksanakan proses mediasi dalam perkara cerai gugat Nomor 170/Pdt.G/2026/PA.Sak yang berakhir dengan kesepakatan damai antara para pihak.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Mustafid,S.Sy,.M.H,.CPM mediator Pengadilan Agama Siak, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepahaman untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara kekeluargaan. Hasil mediasi tersebut kemudian dituangkan dalam kesepakatan damai yang disepakati bersama.
Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan mediasi tersebut, penggugat menyatakan mencabut gugatan perkaranya, sehingga perkara dinyatakan selesai tanpa perlu dilanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara.
Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas peran mediasi dalam penyelesaian sengketa keluarga di Pengadilan Agama, sekaligus mencerminkan upaya mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam peradilan.
Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan para pihak dapat kembali membangun hubungan yang lebih baik dan harmonis di kemudian hari.