WhatsApp Image 2026-05-06 at 15.04.07.jpeg

Teluk Kuantan, 6 Mei 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new

Teluk Kuantan, Rabu, 06 Mei 2026, Upaya mediasi dalam perkara cerai talak dengan nomor 225/Pdt.G/PA.Tlk/2026 yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Teluk Kuantan menunjukkan hasil positif. Mediasi tersebut dipimpin oleh mediator PA Teluk Kuantan sekaligus Wakil Ketua PA Teluk Kuantan, Muhammad Hidayatullah, yang dengan penuh kesabaran dan profesionalisme memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan.

Dalam proses mediasi yang berlangsung secara kondusif, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan sebagian. Kesepakatan tersebut mencakup beberapa hal penting, di antaranya terkait hak asuh anak (hadhanah), nafkah anak, nafkah iddah, serta nafkah mut’ah.

WhatsApp Image 2026-05-06 at 15.02.54.jpeg

Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan sebagian ini merupakan langkah baik dalam penyelesaian sengketa secara damai, khususnya dalam perkara keluarga yang menyangkut kepentingan anak dan masa depan para pihak.

Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara melalui jalur damai tetap menjadi pilihan utama dalam setiap sengketa, terutama perkara perceraian yang membutuhkan kebijaksanaan dan pertimbangan matang demi kebaikan bersama. (SF_PATlk)