Pangkalan Kerinci, Kamis 07 Mei 2026

Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci bersama SMAN Bernas Pangkalan Kerinci mengadakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan pernikahan anak di bawah umur bagi remaja usia sekolah sebagai bentuk edukasi hukum dan pembinaan generasi muda.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai dampak pernikahan usia dini terhadap pendidikan, kesehatan, psikologis, serta masa depan anak. Dalam sosialisasi tersebut, Ketua PA Pangkalan Kerinci Dr. Ali Muhtarom, S.H.I.,M.H.I., mengajak para siswa untuk lebih fokus dalam menuntut ilmu dan mempersiapkan masa depan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Sosialisasi ini juga membahas berbagai faktor penyebab dan dampak pernikahan dini, termasuk pengaruh terhadap pendidikan, kesiapan mental, serta kondisi sosial ekonomi keluarga. Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum terkait batas usia perkawinan serta pentingnya perencanaan masa depan yang matang.

Melalui kegiatan ini Kepala Sekolah SMAN Bernas Tati Andriani, S.Pd.,M.M., dalam sambutannya mengucapkan terimakasih  kepada Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang telah memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai dampak pernikahan usia dini dan mengharapkan para pelajar semakin memahami pentingnya menjaga masa depan, meningkatkan kualitas pendidikan, serta menghindari pernikahan usia dini demi terciptanya generasi muda yang sehat, cerdas, dan berkualitas. (Erman_PA.Pkc)