
Bangkinang, Rabu 06 Mei 2026 — Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara yang berada di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim guna memastikan secara langsung kondisi dan fakta di lapangan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara.
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau dua objek berbeda, yakni kebun dan rumah yang menjadi bagian dari objek perkara. Perjalanan menuju lokasi pemeriksaan tidaklah mudah karena medan yang ditempuh cukup melelahkan dan menegangkan. Namun demikian seluruh tim tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi demi memastikan fakta-fakta di lapangan dapat diperoleh secara jelas dan objektif.

Kehadiran majelis hakim secara langsung di lokasi menjadi bentuk keseriusan Pengadilan Agama Bangkinang dalam menghadirkan proses peradilan yang profesional dan berkeadilan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang selaku Ketua Majelis Padmilah, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara agar putusan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan fakta yang ada di lapangan.(ITK/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

