Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id
04052026 c

Siak, 04 Mei 2026 – Proses mediasi dalam Perkara Nomor 177/Pdt.G/2026 di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak. Mediasi tersebut difasilitasi oleh mediator non hakim, Bapak Mustafid, S.Sy., M.H., CPM., yang memimpin jalannya proses secara persuasif dan mengedepankan musyawarah.

Dalam proses mediasi tersebut, para pihak sepakat terkait beberapa hal penting, yaitu mengenai hak asuh anak, nafkah iddah, serta mut’ah. Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak, khususnya dalam perlindungan terhadap kepentingan anak.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan berkeadilan. Dengan tercapainya kesepakatan melalui mediasi, para pihak dapat menghindari proses persidangan yang lebih panjang serta menjaga hubungan baik di masa mendatang. (Rivo)