Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

12052026 g

Siak, 12 Mei 2026 – Proses mediasi dalam Perkara Nomor 275/Pdt.G/2026/PA.Sak jenis cerai gugat di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak. Mediasi tersebut dilaksanakan oleh mediator non hakim dalam suasana musyawarah dan penuh kekeluargaan.

Dalam proses mediasi tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak dan nafkah iddah. Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi para pihak sekaligus menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban setelah berakhirnya hubungan perkawinan.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berkeadilan. Selain itu, penyelesaian melalui mediasi juga diharapkan mampu menjaga hubungan baik antar para pihak demi kepentingan bersama, khususnya anak. (Rivo)