Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan terus berupaya meningkatkan tertib administrasi Barang Milik Negara (BMN) melalui koordinasi dan sinergi bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Indragiri Hilir. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melaksanakan kegiatan ploting tanah terhadap aset tanah yang belum terdata di dalam sistem sesuai dengan dokumen sertifikat yang dimiliki, Jumat 22 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya validasi dan sinkronisasi data aset BMN guna memastikan seluruh aset tanah milik negara yang berada pada Pengadilan Agama Tembilahan tercatat secara akurat, lengkap, dan sesuai dengan data sertifikat resmi. Melalui kegiatan ini, PA Tembilahan bersama ATR/BPN Inhil melakukan pengecekan dan penyesuaian titik koordinat maupun data bidang tanah yang belum terinput secara optimal dalam sistem administrasi BMN.

Sinergi antara PA Tembilahan dan ATR/BPN Inhil tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi ketidaksesuaian data aset di kemudian hari.

PA Tembilahan menilai bahwa pengelolaan BMN yang baik merupakan bagian penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pembaruan dan penyesuaian data aset secara berkala menjadi salah satu prioritas yang terus dilakukan.

Melalui kegiatan ploting tanah ini, diharapkan seluruh data aset tanah milik Pengadilan Agama Tembilahan dapat teradministrasi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mendukung optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan peradilan.