Pangkalan Kerinci, Selasa, 12 Mei 2026 — Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Fajri Nasrel Yasin, melaksanakan penyusunan Surat Perintah Membayar (SPM) melalui aplikasi SAKTI di ruang kerjanya. Setelah proses penyusunan selesai, SPM tersebut selanjutnya dikirim secara elektronik melalui aplikasi SAKTI kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai bagian dari target kinerja pengelolaan keuangan dengan tenggat waktu penyelesaian sebelum 24 Mei 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tata kelola administrasi keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan berbasis digital di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Pemanfaatan aplikasi SAKTI Kementerian Keuangan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, ketepatan, dan transparansi dalam proses pencairan anggaran sehingga seluruh pelaksanaan program dan layanan pengadilan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengiriman SPM secara elektronik juga mendukung percepatan pelayanan administrasi dan efisiensi koordinasi dengan KPPN.
Melalui optimalisasi pengelolaan keuangan berbasis teknologi informasi, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme aparatur peradilan. Ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen keuangan menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

