Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Fajri Nasrel Yasin, melaksanakan validasi Surat Perintah Membayar (SPM) di ruang kerjanya sebelum mengirimkan dokumen tersebut melalui aplikasi SAKTI Kementerian Keuangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan perbendaharaan yang berlaku. Aplikasi SAKTI digunakan sebagai sistem terintegrasi dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran satuan kerja pemerintah.

Validasi SPM dilakukan untuk memastikan kelengkapan, ketepatan, dan kesesuaian data sebelum dokumen diajukan secara elektronik. Dalam pelaksanaannya, Fajri Nasrel Yasin meneliti seluruh komponen yang tercantum dalam SPM guna menjamin proses pembayaran berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, SPM dikirim melalui aplikasi SAKTI sebagai bagian dari mekanisme digitalisasi layanan keuangan pemerintah yang mendukung efisiensi dan akurasi administrasi.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pengelolaan anggaran, satuan kerja terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang modern dan terpercaya bagi masyarakat.