Dumai, 19 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan, Pengadilan Agama Dumai kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada Jumat (19/06) mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Sungai Sembilan dan mendapat sambutan positif dari masyarakat pencari keadilan di wilayah tersebut.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Nomor 465/KPA.W4-A8/ST.HK.2.6/VI/2026 serta menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Dumai dalam menghadirkan layanan peradilan yang mudah dijangkau, cepat, dan berkeadilan. Program ini ditujukan khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah yang cukup jauh dari pusat Kota Dumai, termasuk Kecamatan Sungai Sembilan, sehingga para pihak dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus menempuh perjalanan yang lebih jauh ke kantor pengadilan.

Majelis Hakim yang bertugas pada kegiatan tersebut dipimpin oleh Syafrul, S.H.I., M.Sy. selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Dra. Hj. Yusnimar, M.H. dan Muhammad Irsan Nasution, S.H.. Sementara itu, Fahryarrozi, S.Ag. bertugas sebagai Panitera Sidang, didukung oleh tim pelaksana dan pendukung kegiatan lainnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim memeriksa sebanyak 7 perkara yang telah dijadwalkan untuk disidangkan.

Kegiatan Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu inovasi layanan yang secara konsisten dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Dumai guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain memberikan kemudahan akses bagi para pihak yang berperkara, program ini juga menjadi wujud nyata kehadiran lembaga peradilan di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan publik yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Dumai berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan badan peradilan yang agung, modern, dan terpercaya.