Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Bengkalis, 10 Juni 2026 – Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bengkalis, Dessri Kurniawati, S.H., M.H., CPM, melaksanakan proses mediasi terhadap para pihak yang berperkara sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa secara damai di luar proses persidangan. Mediasi merupakan tahapan penting dalam proses berperkara yang bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah dan kekeluargaan.

Dalam pelaksanaan mediasi, Dessri Kurniawati memfasilitasi komunikasi antara para pihak dengan mengedepankan prinsip netralitas, kerahasiaan, dan profesionalisme. Melalui pendekatan yang persuasif dan humanis, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan permasalahan, kepentingan, serta harapan masing-masing guna menemukan solusi terbaik yang dapat diterima bersama. Proses mediasi juga menjadi sarana untuk mengurangi konflik dan menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa.

Pengadilan Agama Bengkalis terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dengan dukungan mediator yang kompeten dan bersertifikat, diharapkan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pihak serta mendukung terwujudnya peradilan yang efektif dan berkeadilan.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***