Pasir Pengaraian, 17 Juni 2026 – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kelas IB, Efendi, S.Ag., M.H., memimpin rapat pembahasan pekerjaan addendum/tambah kurang terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pelaksana pekerjaan dari PT Mitra Agung Indonesia KSO, konsultan pengawas PT Studio Bumi Anam, konsultan perencana PT Abdicitratama Ciptaconsulindo, serta pejabat dan tenaga pengelola teknis dari PUPR Provinsi Riau.

Kegiatan rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas progres pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan. Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas berbagai aspek teknis dan administratif yang berkaitan dengan pekerjaan addendum atau tambah kurang pekerjaan, termasuk penyesuaian volume pekerjaan, kebutuhan lapangan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, dan target penyelesaian yang telah ditetapkan.

Efendi, S.Ag., M.H. menegaskan bahwa pembahasan addendum dilakukan untuk memastikan seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik antara seluruh pihak yang terlibat, diharapkan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dapat diselesaikan dengan kualitas yang optimal, tepat waktu, serta memberikan manfaat yang maksimal dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.(RHS)