
pa-bangkinang.go.id
Bangkinang | Rabu, 29 Juli 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, efektif, dan efisien melalui pelaksanaan persidangan secara telekonferensi dengan Pengadilan Agama Surakarta dalam perkara permohonan penetapan ahli waris. Telekonferensi ini dilaksanakan diruang sidang Usman Bin Affan jam 14.00 WIB, untuk meminta keterangan dari Pemohon II yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Surakarta.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I., M.H., didampingi Hakim Anggota I Faizal Husen, S.Sy., M.H. dan Hakim Anggota II Delbi Ari Putra, S.H., M.H., serta dibantu oleh Panitera Pengganti Sri Wardini, S.H.
Melalui fasilitas telekonferensi yang disediakan oleh Pengadilan Agama Surakarta, Pemohon II dapat memberikan keterangannya secara langsung kepada Majelis Hakim tanpa harus datang ke Pengadilan Agama Bangkinang. Pemanfaatan teknologi informasi ini menjadi salah satu bentuk implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak dalam mengikuti proses persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan Pemohon II melalui telekonferensi, Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan memeriksa dua orang saksi yang dihadirkan pemohon I di Pengadilan Agama Bangkinang. Keterangan dari para pihak dan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian guna memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim dalam menetapkan perkara secara objektif, cermat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim, Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Surakarta atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan sehingga pelaksanaan telekonferensi dapat berjalan dengan baik.
Melalui kolaborasi antar pengadilan dan optimalisasi teknologi informasi, Pengadilan Agama Bangkinang terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Langkah ini juga sejalan dengan upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan peradilan modern yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

