
Tembilahan – Upaya penyelesaian perkara melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama (PA) Tembilahan. Dalam perkara Nomor Register 557/Pdt.G/2026/PA.Tbh, Penggugat dan Tergugat berhasil mencapai kesepakatan sebagian setelah menyepakati sejumlah hal terkait hadhanah anak, biaya hadhanah, nafkah iddah, dan mut’ah.
Mediasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (29/7/2026) bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tembilahan, dengan Hakim Mediator PA Tembilahan, Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H.
Dalam proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan dan keinginannya secara terbuka dengan difasilitasi oleh Hakim Mediator. Melalui dialog dan komunikasi yang konstruktif, Penggugat dan Tergugat akhirnya mencapai kesepakatan terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan hak asuh anak (hadhanah), biaya pemeliharaan anak (biaya hadhanah), nafkah iddah, dan mut’ah.
Kesepakatan sebagian yang dicapai para pihak menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara, khususnya dalam memberikan kepastian terhadap sejumlah hak dan kepentingan para pihak serta anak. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat dan menjadi jalan keluar yang baik bagi para pihak dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
Keberhasilan mediasi sebagian ini menunjukkan bahwa proses mediasi dapat menjadi sarana bagi para pihak untuk menemukan solusi terbaik melalui komunikasi dan musyawarah. Dengan adanya kesepakatan terhadap sejumlah pokok permasalahan, diharapkan penyelesaian perkara dapat berlangsung secara lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Bagi Pengadilan Agama Tembilahan, keberhasilan mediasi tersebut menjadi bagian dari komitmen dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui pendekatan musyawarah dan perdamaian. Mediasi tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa, tetapi juga memberikan ruang kepada para pihak untuk menemukan solusi yang adil dan dapat diterima bersama.
Melalui pelaksanaan mediasi yang efektif, PA Tembilahan terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Keberhasilan mediasi sebagian dalam perkara tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pihak serta menjadi langkah positif dalam menyelesaikan persoalan hukum keluarga.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

