Selatpanjang | www.pa-selatpanjang.go.id

Upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Selatpanjang. Mediasi dalam perkara Nomor 211/Pdt.G/2026/PA.Slp berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak terkait sejumlah hak dan kewajiban pascaperceraian. Perkara yang berkaitan dengan nafkah iddah, mut’ah, hadhanah, serta nafkah anak tersebut berhasil dimediasi oleh Mediator Pengadilan Agama Selatpanjang, Novendri Eka Saputra, S.H.I., M.H. Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Selatpanjang dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, musyawarah, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi para pihak, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak.

Dalam proses mediasi, mediator berupaya membangun ruang komunikasi yang terbuka dan kondusif bagi para pihak. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan, harapan, serta persoalan yang menjadi pokok permasalahan. Melalui dialog dan pendekatan yang mengedepankan prinsip keadilan serta itikad baik, para pihak akhirnya dapat menemukan titik temu dan menyepakati penyelesaian terhadap persoalan nafkah iddah, mut’ah, hadhanah, dan nafkah anak. Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa mediasi tidak sekadar menjadi tahapan dalam proses berperkara, tetapi juga menjadi ruang untuk membuka kembali komunikasi dan mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Mediator Novendri Eka Saputra, S.H.I., M.H., dalam menjalankan tugasnya berupaya mengarahkan para pihak agar mampu melihat persoalan secara lebih jernih serta mempertimbangkan konsekuensi dan kepentingan jangka panjang dari setiap kesepakatan yang dibuat. Terlebih dalam perkara yang menyangkut hak dan kebutuhan anak, penyelesaian secara damai diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga hubungan baik antara para pihak dalam menjalankan tanggung jawab terhadap anak. Keberhasilan mediasi perkara Nomor 211/Pdt.G/2026/PA.Slp menjadi bukti bahwa penyelesaian melalui musyawarah masih memiliki ruang yang besar dalam menyelesaikan persoalan keluarga.

Bagi Pengadilan Agama Selatpanjang, setiap keberhasilan mediasi bukan semata-mata tentang berakhirnya sebuah sengketa, tetapi juga tentang menghadirkan solusi, menjaga hak para pihak, dan membuka jalan menuju penyelesaian yang lebih baik bagi keluarga, terutama demi kepentingan anak. Dengan semangat “Damai Itu Menguatkan”, Pengadilan Agama Selatpanjang terus berkomitmen mengoptimalkan mediasi sebagai instrumen penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berkeadilan.

________________________________________

Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang

Editor: Humas PA Selatpanjang

Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang


#MahkamahAgungUnggul #BadilagExcellent #PTAPekanbaruLuarBiasa #PASelatpanjang #PASelatpanjangSmart #SmartCourt #Melekat #KeadilanUntukSemua #BanggaMelayaniBangsa #ReformasiBirokrasi #PANRB

Silahkan klik tautan link : website PA Selatpanjang https://pa-Selatpanjang.go.id/id/, Facebook PA Selatpanjang https://www.facebook.com/pengadilanagamaSelatpanjang, Instagram PA Selatpanjang https://www.instagram.com/pa_Selatpanjang/ Twitter PA Selatpanjang https://x.com/pa_Selatpanjang dan Tiktok PA Selatpanjang https://www.tiktok.com/@pengadilanagamaselatpanj