Pangkalan Kerinci, Rabu, 29 Juli 2026
Mediator Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Ns. Davit Hermansyah, S.Kep., C.MED., melaksanakan proses mediasi terhadap para pihak berperkara di ruang mediasi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, guna memberikan alternatif penyelesaian yang lebih cepat, efisien, dan meminimalisasi beban psikologis para pihak yang berperkara.

Dalam pelaksanaan mediasi tersebut, Davit Hermansyah memfasilitasi dialog antara para pihak secara netral dan profesional, mendengarkan permasalahan yang dihadapi, serta mengarahkan proses perundingan agar dapat menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang. Peran mediator ini menjadi salah satu wujud komitmen Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dalam meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan, sekaligus mengurangi angka penumpukan perkara di pengadilan.
Melalui pelaksanaan mediasi ini, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Upaya ini sekaligus mencerminkan profesionalisme aparatur peradilan dalam menjalankan fungsi mediasi sebagai bagian penting dari sistem peradilan agama yang modern, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

