WhatsApp Image 2026-08-12 at 10.33.59.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, Rabu, 12 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mediasi. Proses mediasi dilakukan oleh Mediator Non Hakim H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med., yang berhasil mengantarkan para pihak mencapai kesepakatan hingga berujung pada pencabutan perkara.

Dalam proses tersebut, pihak Tergugat tidak hadir dalam pelaksanaan mediasi, sehingga proses penyelesaian perkara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku.

Ketua Pengadilan Agama Bangkinang mengapresiasi keberhasilan tersebut dan menilai mediasi tetap menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen PA Bangkinang dalam mengoptimalkan mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara yang efektif, sederhana, dan mengedepankan perdamaian.

PA Bangkinang akan terus mendorong pelaksanaan mediasi secara optimal serta memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan kepada seluruh pencari keadilan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).