
Ujung Tanjung— 14 Agustus 2026,Dalam upaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pengadilan Agama kembali menggelar program inovatif Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sidang Keliling. Pada Jumat (14/08/2026), kegiatan krusial ini dilaksanakan di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, dan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Rhezza Pahlawi, S.Sy.
Pelaksanaan Sidang Keliling di Kecamatan Sinaboi ini difokuskan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala geografis serta finansial untuk menjangkau kantor Pengadilan Agama yang berpusat di wilayah perkotaan.
Dalam sesi persidangan yang berlangsung tertib di Balai Pertemuan Kecamatan Sinaboi tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Rhezza Pahlawi, S.Sy. memeriksa dan memutus sejumlah perkara perdata agama. Mayoritas perkara yang disidangkan meliputi Pengesahan nikah,Dispensasi kawin,Gugat Cerai,Dan Cerai Talak.
Kami menyadari bahwa jarak tempuh dari Kecamatan Sinaboi menuju kantor pengadilan cukup jauh dan membutuhkan biaya transportasi yang tidak sedikit. Melalui Sidang Keliling ini, negara hadir langsung di tengah masyarakat. Keadilan bukan hanya milik mereka yang tinggal di perkotaan, tetapi hak fundamental seluruh warga negara (Justice for All)," tegas Rhezza Pahlawi, S.Sy., (zal )

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

