
Ketua PA Dumai sedang mendengarkan sambutan dari Gubernur Riau via Vidcon
Dumai | www.pa-dumai.go.id
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).
PSBB itu sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, kebijakan ini tentu tidak dibuat tanpa adanya alasan yang jelas. Nyatanya terdapat fungsi PSBB yang diperkirakan mampu memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap penyebaran Covid-19 terutama di Provinsi Riau.
Sehubungan dengan itu Gubernur Riau (Drs. H. Syamsuar, M.Si.) mengundang rapat koordinasi Walikota dan Bupati se Provinsi Riau dalam membahas evaluasi pembatasan sosial berskala besar kurbuk PSBB kurtup di Provinsi Riau, sekaligus mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19.
Untuk itu Walikota Dumai (H. Zulkifli AS) turut mengundang Forkopimda kota Dumai, salah satu diantaranya Ketua Pengadilan Agama Dumai (Dra.Hj. Rukiah Sari, S.H.) untuk mengikuti acara Rakor tersebut (28/5/2020).
Acara yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB ini, diselenggarakan melalui media Video Conference (Vidcon) dengan menggunakan aplikasi zoom, yang bertempat di Ruang Command Center Diskominfo Pemko Dumai.

Suasana acara Vidcon dengan Gubernur Riau di Ruangan Command Center Diskominfo Pemko Dumai
Dalam sambutannya, Gubernur Riau mengucapkan terimakasih kepada pimpinan tiap-tiap daerah yang telah berusaha untuk mengupayakan pelaksanaan PSBB ini dapat berjalan dengan lancar. Alhasil, dampak penyebaran Covid-19 diprovinsi Riau persentasenya sangat kecil sekali, dengan demikian maka kebijakan PSBB untuk diprovinsi Riau mulai hari ini akan dicabut. Walaupun kebijakan itu dicabut namun masyarakat harus tetap selalu waspada dengan terus menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu Gubernur Riau juga menegaskan terkait dengan check point tiap-tiap daerah harus tetap ada, ini upaya agar adanya pemantauan terhadap masyarakat baik yang ingin memasuki suatu daerah tersebut, ataupun yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah.
“Dengan telah dicabutnya kebijakan PSBB ini diprovinsi Riau, maka saya mengimbau khususnya kepada keluarga besar PA Dumai untuk tetap selalu waspada dan jangan terlena, selalu terapkan protokol kesehatan dimanapun berada, apalagi sedang di kantor, demi menjaga kesehatan kita bersama agar terhindar dari dampak virus Covid-19 ini,”ungkap Ketua saat diwawancarai oleh Jurnalis PA Dumai. (Ardy_Tim Redaksi PA Dumai)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

