Tembilahan, Senin (17/08/2026) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan. Kegiatan berlangsung di Lapas Kelas IIA Tembilahan, Jalan Prof. M. Yamin, S.H., Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama (PA) Tembilahan, Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indragiri Hilir serta sejumlah pimpinan instansi terkait.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Indragiri Hilir H. Herman, S.E., M.T., Dandim 0314/Indragiri Hilir Letkol Arm. Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han., perwakilan Polres Indragiri Hilir, perwakilan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Tembilahan Chandra Ramadhani, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Drs. H. Tantawi Jauhari, M.M., CGRE, serta sejumlah pejabat dan pimpinan instansi vertikal lainnya.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, laporan Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, serta pembacaan Surat Keputusan terkait pemberian remisi umum.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilaksanakan penyerahan remisi umum secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Selanjutnya, Bupati Indragiri Hilir membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi pada momentum peringatan kemerdekaan merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan atas perilaku baik, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Remisi juga bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bagian dari proses pembinaan yang bertujuan memberikan motivasi kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat.

Kepada warga binaan yang memperoleh remisi, disampaikan pesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga sikap dan perilaku, serta menjadikan remisi sebagai motivasi untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

Pada momentum tersebut, sebanyak 804 warga binaan Lapas Kelas IIA Tembilahan memperoleh Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, dengan rincian 793 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) dan 11 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu wujud apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, khususnya mereka yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

Selain menjadi bentuk penghargaan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Dalam sambutan tersebut juga disampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan atas dedikasi dan komitmennya dalam melaksanakan tugas pembinaan. Pembinaan yang humanis dan berkelanjutan diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang semakin baik.

Setelah rangkaian penyerahan remisi dan sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri”, penampilan tari adat, dan ditutup dengan rangkaian acara penutup.

Bagi PA Tembilahan, kehadiran Ketua PA Tembilahan dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi dan dukungan terhadap pelaksanaan program pembinaan pemasyarakatan, sekaligus bagian dari hubungan koordinasi antarlembaga dalam mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan.

Momentum pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi pengingat bahwa kemerdekaan merupakan kesempatan bagi setiap warga negara untuk terus memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Semangat tersebut sejalan dengan upaya membangun kehidupan yang lebih baik melalui pembinaan, kesadaran hukum, dan tanggung jawab sosial.

Kegiatan Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan tersebut selesai pada pukul 11.20 WIB dalam keadaan aman dan terkendali.

Dirgahayu ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Semangat kemerdekaan menjadi momentum untuk terus memperbaiki diri, berkarya, dan membangun Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera.