Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Bengkalis, 5 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Bengkalis terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang mudah, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Bengkalis. Sebagai satu-satunya Pengadilan Agama yang memiliki kewenangan mengadili perkara bagi masyarakat beragama Islam di Kabupaten Bengkalis, PA Bengkalis melayani berbagai jenis perkara, seperti perceraian, dispensasi kawin, isbat nikah, waris, hibah, wakaf, ekonomi syariah, hingga perkara-perkara lain yang menjadi kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, penyelenggaraan administrasi perkara dan layanan peradilan juga terus mengikuti kebijakan terbaru Mahkamah Agung, termasuk penerapan layanan peradilan secara elektronik (e-Court) untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat.
Letak geografis Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kota Bengkalis sebagai ibu kota kabupaten berada di Pulau Bengkalis, sehingga sebagian masyarakat yang berasal dari wilayah daratan, seperti Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir, Talang Muandau, Bukit Batu, dan Bandar Laksamana, harus menempuh perjalanan darat serta melakukan penyeberangan menggunakan kapal Ro-Ro Air Putih–Sungai Selari untuk menuju Pengadilan Agama Bengkalis. Kondisi geografis tersebut tidak mengurangi semangat PA Bengkalis dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.
Sejalan dengan semangat modernisasi peradilan yang terus dikembangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Bengkalis senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi informasi, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), serta berbagai inovasi pelayanan yang mendukung terwujudnya peradilan yang agung. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui layanan elektronik, sehingga proses berperkara menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pencari keadilan di Kabupaten Bengkalis.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

