Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Bengkalis, 5 Agustus 2026 – Cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh pihak suami terhadap istrinya melalui permohonan ke Pengadilan Agama. Berbeda dengan cerai gugat yang diajukan oleh istri, dalam perkara cerai talak suami mengajukan permohonan agar diberikan izin untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama. Perceraian baru dinyatakan sah menurut hukum negara setelah ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum mengenai cerai talak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 39 yang menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya perdamaian tidak berhasil. Selain itu, ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 114, Pasal 115, Pasal 117, dan Pasal 129 sampai dengan Pasal 131, yang mengatur tata cara permohonan cerai talak, pelaksanaan sidang, hingga pengucapan ikrar talak di hadapan majelis hakim.

Dalam memeriksa permohonan cerai talak, Pengadilan Agama terlebih dahulu berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Apabila perdamaian tidak tercapai dan alasan perceraian memenuhi ketentuan hukum, maka pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak. Dengan adanya mekanisme tersebut, proses perceraian berlangsung secara tertib, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjamin perlindungan terhadap hak dan kewajiban suami, istri, maupun anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***