Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Bengkalis, 5 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Bengkalis terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum perceraian melalui edukasi publik. Salah satu alasan perceraian yang sering diajukan adalah karena perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023, alasan tersebut harus didukung dengan bukti bahwa suami dan istri telah berpisah tempat tinggal (pisah rumah) paling singkat selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus sebelum perkara diajukan atau diputus sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut bertujuan agar perceraian benar-benar menjadi jalan terakhir setelah upaya mempertahankan rumah tangga tidak lagi memungkinkan. Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk bukti dan keterangan para pihak, untuk memastikan bahwa perselisihan telah mengakibatkan kehidupan rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi. Ketentuan ini juga sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

Meskipun demikian, terdapat pengecualian terhadap syarat pisah rumah selama 6 bulan tersebut. Apabila dalam rumah tangga terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maka ketentuan mengenai pisah rumah tidak berlaku. Hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi korban KDRT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pengadilan Agama Bengkalis mengimbau masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku sebelum mengajukan perkara perceraian serta memanfaatkan layanan informasi dan konsultasi yang tersedia agar memperoleh pemahaman hukum yang benar dan menyeluruh.

*** (Tim Redaksi PA Bengkalis)***