Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Bengkalis, 5 Agustus 2026 – Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Bengkalis akan melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang dipusatkan di Kantor Camat Mandau pada Kamis, 6 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat Kecamatan Mandau dan sekitarnya yang selama ini harus menempuh perjalanan dan penyeberangan menuju Kota Bengkalis untuk memperoleh layanan peradilan.

Selain pelaksanaan persidangan, Pengadilan Agama Bengkalis juga menghadirkan berbagai layanan pendukung, di antaranya pelayanan informasi perkara, pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan (salinan putusan dan akta cerai), serta layanan konsultasi. Kehadiran layanan terpadu ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan berkualitas tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bengkalis.

Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Bengkalis dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mendukung pemerataan akses terhadap keadilan. Kegiatan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengamanatkan penyelenggaraan peradilan secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang menjadi landasan penyelenggaraan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Dengan semangat "Hadir Lebih Dekat untuk Melayani Masyarakat", Pengadilan Agama Bengkalis terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh pencari keadilan.

*** (Tim Redaksi PA Bengkalis)***