
Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Bengkalis, 4 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Bengkalis melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara harta bersama Nomor 295/Pdt.G/2026/PA.Bkls. Pemeriksaan dilaksanakan pada dua lokasi objek sengketa, yaitu di Desa Air Putih dan Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembuktian guna memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim mengenai kondisi dan letak objek yang menjadi sengketa.

Pemeriksaan Setempat dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Mumu Mumin Muktasidin, S.H.I., M.H., didampingi oleh Fitria Nur Wulandari, S.H., M.H. dan Dukatis Zulmi, S.H. selaku Hakim Anggota. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Bengkalis, Zetty Aqmy, S.Ag., serta dibantu oleh Jurusita Pengadilan Agama Bengkalis, Syahrul Zamri. Majelis Hakim secara langsung meninjau objek sengketa yang berupa sebidang tanah yang berada di dua desa tersebut untuk memastikan kesesuaian antara fakta di lapangan dengan data yang tercantum dalam berkas perkara.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo. SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Meskipun pemeriksaan setempat bukan merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 HIR, kegiatan ini memiliki peran penting untuk memberikan kepastian kepada Majelis Hakim mengenai keadaan sebenarnya dari objek sengketa. Dengan demikian, hasil pemeriksaan setempat diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara adil, cermat, dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

