Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Bengkalis, 10 Agustus 2026 – Masih ada anggapan bahwa Pengadilan Agama hanya menangani perkara perceraian. Anggapan tersebut tidak sesuai fakta. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan berbagai perkara bagi masyarakat yang beragama Islam.

Selain perkara perkawinan, yang meliputi perceraian, izin poligami, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, isbat nikah, dan sengketa perkawinan lainnya, Pengadilan Agama juga berwenang menangani perkara waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, serta ekonomi syariah. Dengan demikian, keberadaan Pengadilan Agama memiliki peran yang luas dalam memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum masyarakat di bidang yang menjadi kewenangannya.

Melalui edukasi ini, Pengadilan Agama Bengkalis mengajak masyarakat untuk mengenal lebih jauh tugas dan kewenangan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama bukan sekadar tempat mengurus perceraian, tetapi merupakan lembaga peradilan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai perkara sesuai kewenangannya. Jangan ragu mencari informasi yang benar melalui layanan resmi Pengadilan Agama Bengkalis.

*** (Tim Redaksi PA Bengkalis)***