Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Bengkalis, 10 Agustus 2026 – Masih banyak masyarakat yang mengira Pengadilan Agama sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal, keduanya memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda. Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara bagi masyarakat yang beragama Islam sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, KUA merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Agama yang memberikan pelayanan administrasi dan pembinaan keagamaan, khususnya dalam urusan pencatatan pernikahan dan pelayanan keagamaan lainnya. Pengadilan Agama menangani perkara seperti perceraian, waris, hibah, wasiat, wakaf, ekonomi syariah, serta perkara lainnya sesuai kewenangan yang ditentukan undang-undang. Dengan demikian, apabila masyarakat membutuhkan proses mengadili dan memutus perkara, maka kewenangannya berada pada Pengadilan Agama, sedangkan urusan administrasi dan pelayanan keagamaan tertentu menjadi kewenangan KUA.

Melalui edukasi ini, Pengadilan Agama Bengkalis mengajak masyarakat untuk tidak lagi keliru membedakan fungsi Pengadilan Agama dan KUA. Memahami perbedaan keduanya akan membantu masyarakat mendapatkan pelayanan yang tepat sesuai dengan kebutuhan. Sederhananya, jika berkaitan dengan mengadili dan memutus perkara, datang ke Pengadilan Agama; sedangkan jika berkaitan dengan administrasi dan pelayanan keagamaan tertentu, KUA menjadi tempat yang tepat.

*** (Tim Redaksi PA Bengkalis)***