Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Usai pelaksanaan Apel Senin Pagi, Senin (7 September 2026), keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru melanjutkan rangkaian kegiatan dengan Pembinaan Mental yang dilaksanakan di Ruang H. Busthanul Arifin PTA Pekanbaru. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh personel PTA Pekanbaru dengan menghadirkan Wakil Ketua PTA Pekanbaru, Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum., sebagai pemateri. Pada pembinaan mental kali ini, materi yang disampaikan mengangkat tema “Marah, Benci, dan Punishment Dilihat dari Aspek Syariah.” Tema tersebut relevan dengan kehidupan sehari-hari, khususnya dalam membangun kemampuan mengendalikan emosi, menyikapi kesalahan, serta menerapkan sanksi secara tepat dan sesuai dengan tuntunan syariah.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa marah dan benci pada dasarnya dapat muncul dari rasa kecewa yang mendalam. Marah dapat lahir ketika seseorang memiliki harapan atau ekspektasi tertentu terhadap orang yang disayangi, namun kenyataan yang terjadi tidak sesuai dengan harapan tersebut. Sementara itu, rasa benci merupakan kekecewaan yang lebih mendalam dan disertai dengan ketidaksenangan terhadap seseorang karena harapan yang tidak terpenuhi.

Lebih lanjut, pembahasan diarahkan pada bagaimana Islam memberikan tuntunan dalam menyikapi kesalahan dan kemunkaran. Menurutnya, amar ma’ruf nahi munkar tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai kemarahan. Ketika seseorang melihat suatu kemunkaran, terdapat kewajiban untuk melakukan perbaikan sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks pendidikan, pemateri juga menjelaskan bahwa pemberian punishment atau hukuman harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pembinaan, bukan sebagai bentuk pelampiasan kemarahan. Hukuman diberikan dengan tujuan memperbaiki perilaku dan menumbuhkan kesadaran agar kesalahan tidak kembali dilakukan.

Hal tersebut kemudian dikaitkan dengan kisah Nabi Musa a.s. dan Nabi Khidir a.s. yang terdapat dalam Surah Al-Kahfi. Kisah perjalanan keduanya memberikan banyak pelajaran mengenai kesabaran, pemahaman terhadap suatu peristiwa, serta pentingnya melihat persoalan secara utuh sebelum memberikan penilaian.

Dalam kehidupan keluarga, konsep pembinaan dan punishment juga memiliki tempat tersendiri. Orang tua memiliki tanggung jawab dalam memberikan pendidikan, arahan, teguran, dan batasan kepada anak. Ketika terjadi kesalahan, langkah pertama yang dilakukan adalah mengingatkan dan memberikan pemahaman. Apabila kesalahan kembali dilakukan, diperlukan pembinaan yang lebih tegas dan terukur sesuai dengan kondisi serta tujuan pendidikan.

Bahwa punishment harus diberikan dengan tujuan mendidik dan memperbaiki, bukan karena dorongan emosi atau kebencian, Hal ini menjadi inti pesan yang disampaikan dalam pembinaan tersebut.

Lebih jauh, kegiatan pembinaan mental ini mengingatkan seluruh aparatur agar senantiasa berhati-hati dalam mengelola emosi, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Kemarahan yang tidak terkendali dapat memengaruhi cara seseorang mengambil keputusan, berkomunikasi, maupun memperlakukan orang lain.

Melalui pembinaan mental ini, diharapkan seluruh aparatur PTA Pekanbaru mampu membedakan antara marah sebagai luapan emosi dengan ketegasan sebagai bagian dari tanggung jawab, serta memahami bahwa setiap tindakan korektif harus dilakukan secara proporsional, bijaksana, dan berorientasi pada perbaikan.

Kegiatan ditutup dengan pesan agar seluruh personel PTA Pekanbaru terus melakukan introspeksi dan tidak terbawa oleh budaya atau kebiasaan yang kurang baik. Dengan berpegang pada nilai-nilai syariah, integritas, dan keteladanan, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang semakin harmonis, disiplin, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.