WhatsApp Image 2026-09-24 at 14.41.04.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, Kamis 24 September 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB memfasilitasi pemeriksaan saksi dalam perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Stabat melalui sidang telekonferensi, Fasilitasi tersebut dilakukan karena saksi dalam perkara yang diperiksa oleh Pengadilan Agama Stabat berada dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang. Sementara itu, proses pemeriksaan perkara dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Stabat.

WhatsApp Image 2026-09-24 at 14.25.17.jpeg

Melalui sidang telekonferensi, pemeriksaan saksi dapat dilaksanakan dengan menghubungkan Pengadilan Agama Stabat dengan Pengadilan Agama Bangkinang. Mekanisme tersebut memungkinkan pemeriksaan saksi tetap dilaksanakan tanpa mengharuskan saksi hadir secara langsung di Pengadilan Agama Stabat.

Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB, Padmilah, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa fasilitasi persidangan melalui telekonferensi merupakan bagian dari upaya mendukung kelancaran proses peradilan serta memperkuat koordinasi antarperadilan agama.

Pelaksanaan pemeriksaan saksi melalui telekonferensi juga menjadi bagian dari pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung efektivitas pelaksanaan persidangan. Selain memberikan kemudahan bagi saksi, mekanisme ini turut mendukung proses pemeriksaan perkara agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Pengadilan Agama Bangkinang memastikan pelaksanaan fasilitasi pemeriksaan saksi berjalan dengan tertib serta mendukung kebutuhan Pengadilan Agama Stabat dalam proses pemeriksaan perkara.

Melalui pelaksanaan sidang telekonferensi tersebut, PA Bangkinang terus mendukung koordinasi dan sinergi antarperadilan agama dalam memberikan pelayanan peradilan yang efektif, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).