Tembilahan, Rabu, 28 Oktober 2026 — Ketua Pengadilan Agama (PA) Tembilahan, Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., mengikuti Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang II yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada 26 sampai dengan 30 Oktober 2026.

Pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan pengetahuan dan kompetensi aparatur peradilan di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI). Pemahaman mengenai teknologi ini semakin penting, terutama terkait peluang pemanfaatannya untuk mendukung pekerjaan peradilan, potensi kejahatan, serta batasan etika dalam penggunaannya.

Sebagaimana tercantum dalam Pengumuman BSDK Mahkamah Agung RI Nomor 644/BSDK.3/DL1.6/X/2026 tanggal 12 Oktober 2026, pelatihan Gelombang II diikuti oleh peserta dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI. Berdasarkan informasi pengumuman tersebut, jumlah peserta yang diumumkan mencapai 631 orang, terdiri atas aparatur dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.

Keikutsertaan Ketua PA Tembilahan dalam pelatihan ini menjadi bagian dari pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi pimpinan pengadilan, khususnya dalam memahami perkembangan teknologi yang berpotensi memengaruhi tata kelola administrasi dan pelaksanaan tugas peradilan.

Kecerdasan artifisial menawarkan berbagai peluang untuk mendukung efektivitas pekerjaan, pengolahan informasi, dan peningkatan kualitas layanan. Namun, pemanfaatannya di lingkungan pengadilan juga memerlukan kehati-hatian, terutama dalam menjaga kerahasiaan data, keamanan informasi, integritas proses peradilan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai batas etika dan potensi penyalahgunaan kecerdasan artifisial menjadi aspek penting bagi aparatur peradilan. Teknologi dapat digunakan sebagai sarana pendukung pekerjaan, tetapi penerapannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengesampingkan pertimbangan profesional maupun tanggung jawab aparatur yang menggunakannya.

Melalui pelatihan ini, diharapkan peserta dapat memperluas wawasan mengenai perkembangan kecerdasan artifisial sekaligus memahami prinsip-prinsip penggunaannya secara bertanggung jawab di lingkungan peradilan. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat mendukung kesiapan aparatur dalam menghadapi transformasi digital tanpa mengabaikan prinsip independensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Bagi PA Tembilahan, pengembangan kompetensi pimpinan dan aparatur merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang profesional, modern, dan berintegritas. Pemanfaatan teknologi secara tepat dan bijaksana diharapkan dapat berjalan seiring dengan komitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan.

Keikutsertaan Ketua PA Tembilahan dalam Pelatihan Kecerdasan Artifisial Gelombang II ini mencerminkan pentingnya pembelajaran berkelanjutan bagi aparatur peradilan agar mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menjaga nilai-nilai etika dan prinsip hukum dalam pelaksanaan tugas.