
Berita PA Bengkalis|| www.pa-bengkalis.go.id
Rabu, 21 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Bengkalis kembali melaksanakan proses mediasi nonhakim dalam perkara Nomor 749/Pdt.G/2026/PA.Bkls. Mediasi tersebut dipandu oleh mediator nonhakim, Dessry Kurnia Wati, S.H., M.H., CPM, dan berhasil mencapai kesepakatan sebagian. Keberhasilan ini menjadi salah satu langkah positif dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian.
Dalam proses mediasi, mediator memfasilitasi para pihak untuk berdialog, menyampaikan kepentingan masing-masing, serta mencari titik temu atas permasalahan yang disengketakan. Keberhasilan sebagian menunjukkan adanya kesepahaman terhadap sejumlah hal yang dimediasikan, meskipun masih terdapat hal-hal yang belum mencapai kesepakatan. Proses mediasi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip musyawarah, komunikasi yang baik, dan penyelesaian yang berorientasi pada kepentingan para pihak.

Melalui pelaksanaan mediasi nonhakim ini, Pengadilan Agama Bengkalis terus mendorong penyelesaian perkara secara damai sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Diharapkan, proses mediasi dapat memberikan ruang bagi para pihak untuk menemukan solusi terbaik serta menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Bengkalis.
*** (tim redaksi pa Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

