Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Bengkalis, 21 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Bengkalis kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi. Perkara Harta Bersama dengan Perkara Nomor: 749/Pdt.G/2026/PA.Bkls berhasil mencapai kesepakatan sebagian melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator nonhakim, Dessri Kurniawati, S.H., M.H., CPM. Proses mediasi diikuti oleh para pihak yang berperkara dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

Keberhasilan sebagian ini menunjukkan bahwa musyawarah dan komunikasi yang baik memiliki peran penting dalam membantu para pihak menemukan titik temu atas sengketa yang dihadapi. Melalui mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan masing-masing serta mencari solusi yang dapat disepakati bersama secara damai.

Pengadilan Agama Bengkalis terus mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai salah satu upaya mewujudkan penyelesaian perkara yang efektif, sederhana, dan berbiaya ringan. Diharapkan, keberhasilan ini dapat mendorong masyarakat untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan, sehingga tercipta penyelesaian yang lebih baik bagi para pihak.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***