Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Sabtu (03/10/2020) Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I.,M.A., kembali mengikuti Seminar Focus Group Discussion (FGD) Penelitian yang berjudul “Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Perma Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, pada pukul 08.00 s.d 12.30 WIB bertempat di Ruangan beliau, Lt2 Kantor Pengadilan Agama Bengkalis, pertemuan yang sebelumnya telah beliau ikuti pada hari Sabtu (19/09/2020).

Berdasarkan surat undangan nomor : 1731/Bld.2/Lit/S/9/2020 dari Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan, tanggal 28 September 2020, beliau termasuk salah satu yang terpilih untuk mengikuti  Seminar FGD Proposal Penelitian tersebut karena beliau termasuk sebagai anggota Pokja Mediasi.

Dalam acara ini, selaku pembicara Peneliti Ahli Madya pada Puslitbang Kumdil MA-RI Bapak Budi Suhariyanto, menyampaikan bahwa “Pada Pasal 5 ayat (1) Pema No.1 Tahun 2016: “pertemuan Mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua saling melihat dan mendengar langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan”. Pengaturan elektronik hanya pada pertemuannya saja, bilamana procedural lainnya (murni) dilakukan secara elektronik ? belum ada payung hukumnya.

Beliau menambahkan lagi. “Praktik penerapan sudah dilakukan pada beberapa Pengadilan Agama diantaranya Pengadilan Agama Sentani, perkara Nomor 43/Pdt.G/2020PA.Stn (mediasi via Skype), Pengadilan Agama Tulang Bawang perkara Nomor 167/Pdt.G/2020/PA.Tlb (mefiasi via Video Call Whatsapp), Pengadilan Agama Negara, perkara  Nomor 99/Pdt.G/2020/PA.Ngr (mediasi Zoom Meeting).”

Untuk beberapa perkara, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis,  Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I.,M.A., juga pernah melaksanakan media secara online pada Pengadilan Agama Dumai dengan petkara Nomor 133/Pdt.G/2020/PA.Dum via Zoom Meeting, karena sebelum dimutasi promosi ke Pengadilan Agama Bengkalis, beliau merupakan Hakim Pengadilan Agama Dumai.

*** (Indra / Tim Redaksi PA Bengkalis)***