pa-pasirpengaraian.go.id - Pengadilan Agama Pasir Pengaraian berhasil melakanakan sidang Itsbat nikah di gedung  Lembaga Kerapatan Adat Ujung Batu, Selasa (06/10/20). Ada 31 pasang yang berhasil di Itsbatkan pernikahannya.

Sidang  Itsbat  nikah ini terlaksana berkat kerja sama dengan Kantor Urusan Agama  Ujung Batu , sidang Itsbat ini dilakukan dengan Program Inovasi Mobile Court. Para  pihak  tidak perlu datang ke Pengadilan untuk mendaftarkan perkaranya, Pengadilanlah yang hadir di tempat tinggal para pihak dengan cara ini, para pihak mendapatkan kemudahan akses terhadap keadilan. Sidang Itsbat melalui Mobile Court ini pertama kali dilaksanakan pada bulan  Agustus 2019 di Desa Sangkir Indah.

Di sepanjang tahun 2020 sidang Itsbat telah dilakukan sebanyak 4 kali yaitu di Kota Lama sebanyak 27 perkara, di Desa Muara Jaya sebanyak 22 perkara, di desa Muara Dilam sebanyak 20 perkara dan di kelurahan Ujung Batu sebanyak 31 perkara. Masyarakat sangat senang dan antusias dengan program Mobile Court ini. Persoalan identitas hukum yang  mereka hadapi terpecahkan, dengan memiliki buku nikah mereka dapat mendapatkan identitas hukum lainnya  seperti Akta Kelahiran Anak, Kartu Keluarga , dsb.

Program Mobile Court ini dilaksanakan untuk mendukung program unggulan Mahkamah Agung berkenaan Legal Identity. Masyarakat yang  tidak memiliki berbagai dokumen hukum dibantu oleh Pengadilan.