Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Kamis (20/01/2021) Pengadilan Agama Bengkalis mengakhiri kebijakan menutup pelayanan dan pengaturan sistem kerja yang dilakukan selama 3 hari terhitung dari tanggal 18 Januari sampai 20 Januari 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka pengendalian penyebaran dan mengantisipasi peningkatan kasus covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Ketua Pengadilan Agama Bengkalis bernomor W4-A5/117/HM.00/01/2021 tanggal 15 Januari 2021. Dalam pengumuman tersebut, memberitahukan beberapa hal, diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Untuk mencegah penularan virus Covid-19 pada seluruh pegawai dan masyarakat pengguna layanan Pengadilan Agama Bengkalis, maka untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Sidang ditiadakan selama 3 (Hari) hari kerja terhitung mulai tanggal 18 s.d 20 Januari 2021.
  2. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas lainnya, maka pelaksanaan tugas di Pengadilan Agama Bengkalis dibagi menjadi 2 (dua) kategori :
  3. Melakukan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah;
  4. Melakukan pelaksanaan tugas di kantor dengan shift yang dibagi sebagaimana terlampir;
  5. Pembagian shift mulai diberlakukan pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 yang dimulai pada shift 1, sedangkan shift selanjutnya berlanjut untuk hari berikutnya (hari kerja);
  6. Bagi seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Bengkalis wajib memantau whatsapp group dinas Pengadilan Agama Bengkalis terkait masalah kedinasan;
  7. Diwajibkan bagi hakim dan pegawai yang bekerja di kantor memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan;

Pengadilan Agama Bengkalis sendiri telah melakukan upaya lain diantaranya melakukan penyemprotan desinfektan ke seluruh ruangan yang ada di Pengadilan Agama Bengkalis. Pada Kesempatan itu Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Rika Hidayati, S.Ag., M.H.I Melalui WAG (Whatsapp Group) mengimbau kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Bengkalis untuk lebih disiplin menaati protokol kesehatan. Utamakan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan pakai sabun begitu juga dengan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Bengkalis.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***