Kamis (04/03/21) Pengadilan Agama Bengkalis melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis untuk melakukan koordinasi sekaligus silaturahmi terkait penjajakan MOU bersama Kementrian Agama Kabupaten Bengkalis dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis dalam rangka membangun kerja sama berupa  pelayanan terpadu terhadap masyarakat Kabupaten Bengkalis yaitu Sidang Terpadu Isbat Nikah.

Dimana, Sidang Terpadu Isbat nikah itu sendiri merupakan program prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015. Kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang sudah menikah tetapi perkawinan nya belum tercatat atau belum memiliki buku nikah sehingga berpengaruh terhadap terhambatnya pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, Akta kelahiran anak dan kartu keluarga.

 

Dalam kunjungan ini Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rika Hidayati, S.Ag.,M.H.I., yang diwakili oleh Wakil Ketua, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I.,MA., beserta Panitera Muda Hukum, Zamzam Lubis,, S.H.,M.H., berkoordinasi dengan 2 instansi demi melaksanakan program prioritas dari Badilag tersebut dengan menawarkan kerjasama bersama yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan, dengan Sidang Terpadu Isbat Nikah dan perkara lainnya berupa Pembuatan Akta Perkawinan / Buku Nikah dan Pembuatan Dokumen - Dokumen Kependudukan berupa : KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Dokumen lainya yang dilakukan sesuai dengan asas Mudah, Cepat dan Biaya Ringan. Hal ini langsung disambut baik oleh kedua instansi terkait, karena kerjasama antar instansi ini akan memberikan manfaat yang signifikan dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di Kabupaten Bengkalis. Selain itu, kerjasama antar instansi ini diharapkan menjadi salah satu metode inovatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

***Tim Redaksi PA Bengkalis***