Website PA Bengkalis|| www.pa-bengkalis.go.id

Selasa,16 Maret 2021 Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis berhasil memediasi Perkara nomor 152/Pdt.G/2021/PA.Bkls dan berhasil damai. Usaha keras Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. Selaku Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis akhirnya membuahkan hasil.

Dari laporan mediator  adanya usaha keras yang diupayakan oleh mediator demi terwujudnya kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat dalam menyelesaikan Masalah mereka tersebut. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 PERMA Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

 

Pencabutan gugatan atau pencabutan perkara dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama sering sekali dilakukan oleh para Penggugat/ Pemohon dengan alasan mereka ingin hidup rukun kembali dalam rumah tangga. Hal ini juga karena keberhasilan usaha majelis hakim mendamaikan mereka melalui mediator.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***