
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Rabu (24/03/2021), Pengadilan Agama Selatpanjang menyelenggarakan Sidang di Luar Gedung (sidang keliling) di Kecamatan Rangsang Pesisir. Sidang Keliling dilaksanakan di Desa Kayu Ara. Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Dr. Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag langsung memimpin tim yang berangkat ke Kecamatan Rangsang Pesisir dengan majelis yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Dr. Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag, Anggota H.M. Arifin, S.H., Ubed Bagus Razali, S.H.I.., dan Panitera Nur Qhomariyah, S.H.. serta Panitera Muda Gugatan Dwi Nofmiyani, S.Ag.

(Pelaksanaan Sidang keliling di Desa Kayu Ara Kecamatan Rangsang Pesisir)
Sidang keliling yang dituju kali ini bertempat di Desa Kayu Ara Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti. Perjalanan ditempuh lebih kurang 45 menit dari pelabuhan Speed Boat Carteran Selatpanjang menuju Pelabuhan Kayu Ara. Kemudian perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan kendaraan sepeda motor yang memakan waktu sekitar 20 menit untuk mencapai tempat tujuan. Ketua PA Selatpanjang Dr. Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag secara khusus berpesan kepada Hakim, Panitera Pengganti dan seluruh tim sidang keliling agar memberikan pelayanan yang sama dengan pelayanan yang diberikan di Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang.

(Pelaksanaan Sidang keliling di Desa Kayu Ara Kecamatan Rangsang Pesisir)
Adapun Sidang Keliling isbat Nikah ini berjumlah sebanyak 20 Perkara. Sebanyak 10 Perkara dengan Ketua Majelis Dr. Erlan Naofal, S.Ag. Anggota H.M. Arifin, S.H., Ubed Bagus Razali, S.H.I..,dan Panitera Pengganti Nur Qhomariyah, S.H.. sedangkan yang 10 Perkara dengan Ketua Majelis Dr. Erlan Naofal, S.Ag. Anggota H.M. Arifin, S.H., Ubed Bagus Razali, S.H.I.., dan Panitera Pengganti Dwi Nofmiyani, S.Ag. Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Selatpanjang bersemangat memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun kendala yang dihadapi berat, namun tetap menampilkan etos kerja yang tinggi demi menjalankan tugasnya.

(Saat Penyerahan Produk Pengadilan berupa penetapan di Desa Kayu Ara Kecamatan Rangsang Pesisir)
Selain memberikan pelayanan persidangan kepada masyarakat Desa Kayu Ara Kecamatan Rangsang Pesisir, pelayanan pendaftaran perkara dan pelayanan produk pengadilan juga diberikan kepada masyarakat secara langsung, sehingga masyarakat yang ingin mengajukan perkara atau mengambil produk pengadilan baik penetapan itsbat nikah dan juga akta cerai oleh petugas ptsp dapat langsung di Sidang Keliling ini, tanpa harus menghabiskan waktu ke Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang.

(Saat Penyerahan Produk Pengadilan berupa penetapan di Desa Kayu Ara Kecamatan Rangsang Pesisir)
Senyum yang penuh keikhlasan majelis hakim dalam melaksanakan tugas disambut dengan senyum kebahagian dan keceriaan dari pihak berperkara yang telah merasa dipermudah urusannya dalam mencari keadilan di Pengadilan Agama Selatpanjang. Sekaligus Penyerahan Produk Pengadilan Berupa Penetapan Atas Perkara Yang Disidangkan. Alhamdulilah sidang keliling berjalan dengan lancar, Sidang Keliling selesai pukul 12.00 WIB. (H4f1zd/Tim IT PA Slp).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

