
Senin, 05 April 2021 tepat pada Pukul 08.15 WIB, setelah melaksanakan apel Senin pagi Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan Kelas II Bapak Ahmad Sutiyono, S.H.I. didampingi oleh Kasubbag Umum dan Keuangan Ibu Widia Eka Putri, S.H. memberikan pembinaan terhadap petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna mengingatkan kembali tugas dan fungsi petugas PTSP.
Pembinaan dilaksanakan di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Teluk Kuantan dan diikuti oleh petugas PTSP, yakni Ibu Anda Lia Roza, S.E. bagian Layanan Pembayaran dan Layanan Bank, Ibu Fitrayana, SE.Sy. bagian Layanan Informasi, Ibu Rima Refelina Syafar, S.Si. bagian Layanan Penyerahan Produk Pengadilan, Ibu Zakiah Mulyana,. S.Pd. bagian Layanan Pendaftaran Perkara, Bapak Ahmad Muqofin,. S.T. bagian Layanan Pengaduan dan Pojok e-Court, Bapak Yendri Sastra petugas pengamanan. Pembinaan PTSP kali ini tidak diikuti oleh Devita Aulia, S.H. yang merupakan CPNS yang akan ditempatkan di Layanan Pembayaran, karena sedang mengikuti Latihan Dasar CPNS yang dimulai pada Tanggal 5 April 2021 sampai 19 Juli 2021.

Dalam pembinaannya, Hakim Pengadilan Agama mengingatkan untuk tetap melaksanakan 5R dan 5S. 5R yang dimaksud adalah Rapi, Resik, Ringkas, Rawat dan Rajin. Sementara 5S adalah Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.
Lainnya, disampaikan juga agar petugas PTSP fokus terhadap tugas pokok dan fungsi masing-masing. Fokus untuk melayani para pihak dan pencari keadilan yang datang serta selalu siap untuk memberikan yang terbaik dalam pekerjaan dan pelayanan sebagai petugas PTSP.
Setelah memberikan pengarahan, Hakim Pengadilan Agama menutup pembinaan dan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu kembali ke meja masing-masing guna memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

