
Harapan Tani (07/7/21), nafkah iddah, Mut’ah, nafkah anak dan hak asuh anak merupakan termasuk hak-hak isteri dan anak pasca perceraian, hal ini disampaikan oleh Gushairi, S.H.I, MCL (Hakim Pengadilan Agama Tembilahan) dalam sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di aula Kantor Camat Kempas pada rabu pagi tadi. Kantor camat Kempas tersebut terletak lebih kurang 2 jam perjalanan darat dari Kota Tembilahan.
Acara sosialisasi ini adalah bentuk kerjasama Pengadilan Agama Tembilahan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2021.
Kegiatan sosialisasi di Kecamatan Kempas ini dibuka oleh Camat Kempas Bapak Muhamad Yusuf, yang dihadiri oleh Sekcam Kempas, lurah/kepala desa se-kecamatan kempas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh adat, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Kempas, dan organisasi-organisasi sosial lainnya. Dalam sambutannya, Bapak Camat Kempas menyampaikan bahwa hak-hak anak perlu menjadi perhatian semua masyarakat karena anak adalah penerus generasi bangsa ke depannya.
Gushairi, S.H.I, MCL yang diundang sebagai Pemateri menyampaikan materi tentang jaminan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Beliau menjelaskan hak-hak yang perlu didapatkan oleh isteri dan anak jika terjadi perceraian, seperti nafkah iddah, mut’ah, hak asuh anak, maupun nafkah anak. Hal ini menjadi perhatian bersama karena semakin tahun angka perceraian di Kabupaten Indragiri Hilir semakin tinggi, pada tahun 2020 kemarin angka perceraian di Kabupaten Inhil menempati posisi ketiga di Provinsi Riau setelah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
Beliau juga menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat karena mereka akan lebih mengetahui hak-hak nya dalam berumah tangga maupun jika terjadi perceraian. Di sela-sela penyampaiannya, beliau menjelaskan bahwa akses informasi terkait Pengadilan Agama Tembilahan bisa di akses melalui website Pengadilan Agama Tembilahan, maupun datang secara langsung ke Tembilahan atau untuk mendapatkan pelayanan yang gratis dari Posbakum (Pos bantuan Hukum).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

