Dumai | www.pa-dumai.go.id
Pengadilan Agama Dumai melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh kantor Pengadilan Agama Dumai. Penyemprotan disinfektan telah dilakukan sebanyak 2 kali pada masa pandemik COVID-19 ini. Langkah kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 yang diambil pimpinan.

Kegiatan penyemprotan ini dilakukan pada pukul 15.00 Wib sebelum melaksanakan apel Jumat sore, 19 Mei 2021 dan area yang disemprot meliputi area publik yaitu ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ruang sidang, ruang tunggu pengunjung, ruang tamu terbuka, dan seluruh ruangan yang ada dikantor Pengadilan Agama Dumai. Dalam kegiatan ini, demi meningkatkan kewaspadaan dan kesiagaan Pengadilan Agama Dumai, Ketua Pengadilan Agama Dumai Dra.Hj. Rukiah Sari, S.H., menghimbau kepada para Hakim, para pegawai dan tenaga kontrak untuk selalu menjaga kesehatan, memperhatikan kebersihan lingkungan kantor.
Pengadilan Agama Dumai selama ini telah berupaya mencegah penularan virus covid-19 khusunya di kantor Pegadilan Agama Dumai dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan dalam setiap kegiatan. Menyediakan masker gratis bagi pengunjung yang terus konsisten dilakukan, menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk kantor Pengadilan Agama Dumai serta adanya disinfektan yang sering disemprot di area pengunjung dan area sidang serta area pelayanan oleh petugas.

Usaha yang di dampingi dengan doa yang maksimal dalam mencegah penularan covid-19 telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Dumai. Selanjutnya warga Pengadilan Agama Dumai hanya dapat ikhlas menerima segala kehendak Allah S.W.T.
***(Tim Redaksi PA Dumai)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

